5 Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Sita Sabu-sabu 6,5 Kilogram

5 Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Sita Sabu-sabu 6,5 Kilogram

BOGOR-TODAY.COM – Dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil digerebek Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Lima orang tersangka ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 kilogram.

Dua lokasi yang digrebek yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Hal itu diakatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Di lokasi pertama petugas menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan seorang wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam warung milik rekannya berinisial MJ.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

“Untuk MJ sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Pol Harryo, Selasa (17/10/2023).

Tak berhenti di situ saja, petugas mengembangkan kasus ini dengan menggeledah jok motor milik tersangka AD. Polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 500 gram. Polisi kemudian menginterogasi para tersangka.  Akhirnya diperoleh informasi, ada pengedar lain.

BACA JUGA :  Mengunyah Bisa Usir Kantuk? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Polisi kemudian bergerak di lokasi kedua dan melakukan penggerebekan di rumah MI.

“Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================