
Kapolsek melanjutkan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang terakhir kali dilakukan pada Minggu (1/10/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah saat ibu korban tidak ada.
“Akibat kekerasan seksual yang dialaminya korban saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan,” kata Kapolsek.
Sebelumnya, seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega menyetubuhi anak tiri yang masih dibawah umur hingga hamil 3 bulan. Pelaku WAP (38) ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban. (***)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















