Masyarakat Internasional Juluki Zionis Israel Pembantai dan Penjahat Perang, Terkait Genosida Kepada Warga Gaza Palestina

Dalam serangan hari Selasa, lebih dari 500 orang Palestina tewas, meskipun petugas medis melaporkan bahwa sulit untuk memberikan perkiraan pasti karena anggota tubuh yang berserakan dan kemungkinan korban jiwa jauh lebih tinggi.

Organisasi non-pemerintah internasional dan perwakilan negara menyebut pemboman tersebut sebagai “pembantaian” karena kehancuran dan korban jiwa yang ditimbulkannya.

 

Konvensi Jenewa Keempat

Hukum humaniter internasional, khususnya pada masa perang, terutama ditentukan oleh Konvensi Jenewa yang telah diratifikasi Zionis Israel.

Keempat konvensi utamanya dibentuk oleh serangkaian perjanjian yang diadakan antara tahun 1864 dan 1949, dengan perjanjian pertama menjadi perisai bagi orang sakit dan terluka di angkatan bersenjata.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Konvensi Jenewa Keempat, yang ditetapkan pada tahun 1949, merupakan konvensi pertama yang menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap orang-orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan baik itu anak-anak, pasien, atau pria dewasa yang sehat.

Sejumlah pasalnya secara langsung membahas pentingnya dukungan medis: Pasal 14 menyatakan bahwa rumah sakit dan zona aman harus ditetapkan untuk kelompok seperti perempuan yang terluka, sakit dan hamil; Pasal 18 menyatakan rumah sakit sipil dan stafnya harus dilindungi.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Berbicara kepada Al Jazeera, Basel Sourani, petugas advokasi internasional untuk Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), mengatakan serangan Israel telah menghantam puluhan rumah sakit, ambulans, dan petugas kesehatan Palestina.

“Menargetkan kawasan yang dilindungi bukanlah sesuatu yang baru; semua bukti dan percakapan kami dengan para saksi menunjukkan bahwa itu adalah serangan Israel,” katanya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================