18 parpol
18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Bogor menandatangani pernyataan untuk menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang di Ruang Serbaguna Sekretariat Daerah (SG Sekda) Kabupaten Bogor, Jum'at (20/10/2023). (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Sebanyak 18 parpol (partai politik) di Kabupaten Bogor menandatangani pernyataan untuk menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penandatangan itu dilakukan oleh pemimpin partai politik di Ruang Serbaguna Sekretariat Daerah (SG Sekda) Kabupaten Bogor dengan pernyataan secara langsung secara seksama, Jum’at (20/10/2023).

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para ketua partai politik tahun 2024 di Kabupaten Bogor dengan ini menyatakan siap menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024,” serentak para pimpinan parpol.

Seluruh pemimpin parpol itu juga sepakat untuk tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemasangan alat peraga hingga saksi penertiban.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 28 Mei 2024

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan agar, seluruh parpol mengikuti aturan hukum yang telah diatur sesuai dengan ketentuan.

“Sebagai pimpinan daerah juga melihat itu harus ada waktunya. Jadi kedepan itu, normanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, dan juga ada perda ada perbup ikuti,” papar Iwan.

Iwan menekankan, bahwa setiap parpol yang akan menyukseskan pemilu 2024 juga tertib dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Nantinya, lanjut dia, KPUD Kabupaten Bogor juga akan melakukan sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK)

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, IRT di Jambi Ditemukan Tewas Besimbah Darah di Dalam Rumah

“Kalau kami disini yang menekankan pada perda. Seperti di kawasan Tegar Beriman, itu kan ada kawasan tertib lalu lintas yang tidak boleh di pasang baliho, itu kan yang khusus,” ungkap dia

“Kalau yang umum nanti KPU yang menyosialisasikan kepada seluruh peserta, kepada calon terkait penyebaran APK,” tambahnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================