“Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2025. Tersangka dan korban berduel di areal persawahan. Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Dia mengatakan, tersangka awalnya mengelak telah membunuh korban. Namun, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================