Modus Pura-pura Tanya Alamat, Polisi Tangkap Jambret yang Resahkan Warga Ciamis

“Hasil pengembangan, pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali. Sebanyak 10 TKP di Ciamis dan 2 TKP di Tasikmalaya,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Tersangka melakukan aksinya secara acak. YRF mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan. Beberapa di antaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi,” tutur Kapolres Ciamis.

BACA JUGA :  Jangan Sepelekan Handuk Wajah: Panduan Higienis Demi Kulit Glowing Bebas Iritasi

Tersangka YRF, kata AKBP Tony Prasetyo, dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================