Di-Kick dari WA Grup, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Temannya

Adapun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10).

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” katanya.

BACA JUGA :  Mengapa Tawon Sering Membuat Sarang di Rumah? Kenali Faktor yang Menarik Kehadirannya

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kusworo.***

BACA JUGA :  Jangan Abaikan Tanda-Tanda Metabolisme Bermasalah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Hati

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================