Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi,
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
  3. Melakukan tes psikologi SIM,
  4. Menyertakan surat keterangan sehat.

Pemohon SIM keliling hari ini harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, dan melakukan screening kesehatan. Hasilnya akan diserahkan kepada petugas saat proses perpanjangan di lokasi.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Siap Support Anggaran Jaringan Pipa Tirta Pakuan Demi Tuntaskan Krisis Air

Untuk memastikan kenyamanan pemohon SIM keliling hari ini, akan ada penjadwalan antrian berdasarkan kedatangan pemohon.

Satlantas Polresta Bogor Kota mengingatkan semua pengemudi yang berada di jalan raya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kendarai. Ketentuan mengenai pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

BACA JUGA :  Berdiri di Lahan Fasos-Fasum, SPPG di Ciomas Digaris Polisi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================