BOGOR-TODAY.COM – Warga di daerah Simpang Sungai Liundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Barat, Sumatera Barat menangkap seorang residivis kasus pencurian RB (30) ditangkap, pada Minggu (5/11/2023). Pelaku nekat mencuri karena ketagihan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap massa karena mencuri puluhan besi di salah satu rumah warga. Puluhan warga yang mengintai langsung mengamankan pelaku yang berusaha kabur.
Selanjutnya pelaku dibawa ke sebuah warung untuk dimintai keterangan. Informasi penangkapan ini beredar cepat sehingga banyak warga berdatangan.
Beruntung kejadian ini langsung diketahui petugas kepolisian yang mengamankan pelaku sebelum menjadi sasaran amuk massa. Polisi juga mengamankan beberapa potongan besi sebagai barang bukti.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Dony Putra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di lima lokasi di wilayah yang sama. Uang hasil mencuri dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengakuannya hasil penjualan barang curian ini dipakai untuk beli sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman maksimal lima tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman