Dewan Pengupahan Daerah juga diberi peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

“Dengan kenaikan upah minimum, daya beli masyarakat dapat meningkat, pertumbuhan perusahaan terdorong, dan peluang lapangan kerja baru dapat terbuka,” tambah Ida.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian kenaikan upah minimum, tetapi juga bertujuan menciptakan kepastian berusaha, mencegah kesenjangan upah antar-wilayah, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan melalui penerapan struktur dan skala upah.

Ida menegaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 10 November 2023, akan menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Ida juga mengajak para pemangku kepentingan di daerah untuk segera menjalankan tugas sesuai amanat peraturan ini, dengan penetapan UMP paling lambat pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================