
BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun berinsial NZ atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menargetkan seorang calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menyebut korban dalam kasus ini adalah seorang Caleg DPRD DKI berusia 58 tahun, berinisial M. M menjadi korban dari tipuan NZ, yang mengaku sebagai pemodal di Solo, Jawa Tengah.
“Modus operandi pelaku adalah menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan kampanye sebagai calon legislatif,” kata Putra.
Dia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (5/11/2023), setelah menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dengan syarat-syarat tertentu, seperti pengajuan proposal, pembayaran biaya pembelian sebesar Rp 5 juta untuk setiap koper, dan pembayaran biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta.
“Setiap koper dijanjikan akan diisi dengan uang sejumlah Rp 5 miliar,” tambah Putra.
Pelaku mengaku sebagai makelar atau agen dalam penipuan ini. Dia berhasil membujuk korban M, seorang Caleg DPRD DKI yang tinggal di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang telah mengenal pelaku sejak tahun 2024 melalui partai politik yang sama.
Putra menjelaskan bahwa pelaku NZ menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan batas tertentu, seperti Rp 30 miliar untuk Caleg DPRD, Rp 50 miliar untuk Caleg DPR RI, dan Rp 60 miliar untuk calon Bupati/Walikota, dengan tiga persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Korban M tertarik untuk meminjam Rp 30 miliar dengan menaruh perhatian pada janji pelaku bahwa setiap koper akan diisi dengan uang Rp 5 miliar. Pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta.
Namun, setelah dua minggu, empat koper yang dijanjikan tidak kunjung tiba, dan setiap kali ditanyakan, pelaku selalu memberikan jawaban yang meminta korban untuk bersabar. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
“Dari pengakuan pelaku NZ, uang sebesar Rp 23 juta dari korban M telah digunakan oleh pelaku untuk keperluan hidup sehari-hari.”
Pelaku NZ ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















