Gegara Masalah Sepele, Balita 3 Tahun di Batam Tewas Dianiaya Pengasuh

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi.  Demikian dikatakan Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman.

“Kami juga mengamankan pelaku BP. Waktu itu, pelaku tak lagi bisa mengelak. Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku yang juga membuka usaha tambal ban mengaku nekat menganiaya korban karena kesal korban kerap bermain terlalu jauh.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

“Korban sudah dua bulan dititipkan oleh orang tuanya ke pelaku untuk diasuh. Sejak itu, pelaku kerap menyiksa korban. Terakhir pelaku memukul pipi dan kening korban hingga membuat tulang rahang bocah itu patah. Selain itu, luka memar di bagian kepala yang juga menyebabkan pembekuan darah di otak korban,” katanya.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Atas perbuatannya, pelaku BP dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================