
BOGOR-TODAY.COM – K (32), seorang pegawai honorer Satpol PP membuat heboh warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan perbuatannya yang nekat membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) dan pedagang kelontong berinsial D (54).
Peristiwa tragis itu terjadi setelah K merasa tersindir dan dihina sebagai pembohong saat hendak melunasi utangnya kepada korban.
Melansir beritasatu.com, Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul, Kamis (16/11/2023), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/11/2023). Setelah hampir seminggu penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Pada saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan. Sebagai hasilnya, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan yang mengenai kedua kaki pelaku.
“Ia juga melawan petugas saat hendak ditangkap, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas yang mengenai kaki pelaku,” ungkap Iptu Adi Asrul.
Iptu Adi Asrul memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Peristiwa tragis dimulai ketika pelaku datang ke toko kelontong korban untuk membayar utang. Percakapan di antara keduanya berubah menjadi pertengkaran ketika korban menyebut pelaku sebagai pembohong.
Tanpa dapat menahan kemarahannya, pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya dan mengejar korban hingga ke dalam rumah.
“Tersangka tidak bisa menerima, mengeluarkan parang yang disembunyikan di pinggang kiri sehingga korban langsung berlari masuk ke dalam rumahnya dan dikejar oleh tersangka sambil menebaskan parangnya ke tangan kiri korban sebanyak satu kali yang menembus ke pinggang kiri. Korban berlari ke dapur rumahnya, kemudian tersangka menebas pipi kiri korban sehingga korban terjatuh di lantai,” terang Iptu Adi Asrul.
Setelah melakukan tindakan pembunuhan, Kapelaku harman mengambil perhiasan emas milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku juga sempat diketahui oleh anak korban yang berhasil melarikan diri setelah melihat pelaku membawa parang.
“Anak korban masuk ke dalam rumah dan melihat tersangka dengan parang, sehingga tersangka menunjuk anak korban dengan tangan kiri yang memegang parang sambil berkata, ‘loko maga iko? (mau apa kamu),’ sehingga anak korban segera melarikan diri,” tambahnya.
Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti, termasuk parang, pakaian, tas, sepeda motor, dan empat gelang emas milik korban, dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















