Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling hari ini Polresta Bogor Kota. Semoga bermanfaat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================