Dirinya juga menjelaskan, sebagaimana UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dalam aksinya di Gedung MA, mewakili puluhan anggota KSP SB mereka akan menyampaikan tiga poin tuntutan diantaranya :

Poin pertama, selaku anggota sebagai Kreditor dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Debitor) sedang terikat dalam sebuah putusan hukum tetap bersifat Perdata Khusus  dengan putusan Nomor 238/Pdt Sus-PKPU/2020/PNiaga Jakarta Pusat sebagai kepastian hukum.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Sederhana yang Dapat Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas dan Percaya Diri

“Bagi kami para anggota untuk tetap berjalan dan tidak di ganggu dengan perkara perkara pidana sehinggkarena karena akan menghambat jalanya proses homologasi tersebut,” katanya.

Poin kedua, tuntutannya adalah mengembalikan asset-asset yang di sita kepada seluruh anggota bukan pada pelapor pidana karena jelas mereka itu adalah anggota yang melanggar UU perkoperasian, AD/ART dan putusan RAT sebagai keputusan tertinggi dalam Koperasi.

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Dan poin ketiga, mereka menuntut agar MA bebaskan Iwan Setiawan dan Dang Zeany supaya bisa  mempertanggungjawabkan dan bekerja lembali dalam memenuhi putusan homologasi kepada seluruh anggota.

“Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk masalah KSP SB dan sangat wajar jika bebas karena menurut pendapat kami perkara ini sebenarnya bukanlah perkara pidana,” tandasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================