BOGOR-TODAY.COM – Berikut jadwal SIM keliling hari ini, Rabu (22/11/2023) yang berlaku untuk warga Bogor.

Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Pendaftaran pukul 08.00-09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA JUGA :  Kontingen Pelajar Kota Bogor Rajai POPWILDA I Jawa Barat

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat.
BACA JUGA :  Karier Tak Kunjung Naik? Bisa Jadi 7 Kebiasaan Ini Diam-Diam Menghambat Kesuksesan Anda

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Kota. Semoga bermanfaat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================