Polisi Nyamar Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Padang

“Dua tersangka ini merupakan bandar yang sudah lama menjadi target,” katanya.

Menurutnya, tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat isap.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================