BOGOR-TODAY.COM – Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap sebanyak tiga bandar dan pengedar sabu-sabu di Kota Padang, akhir pekan kemarin. Polisi terpaksa menyamar sebagai pembeli karena mereka dikenal licin.
Penangkapan tiga Bandar dan pengedar sabu tersebut di daerah Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka adalah A yang merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar penjara. Dua tersangka lain G dan D.
Penangkapan ini dilakukan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Petugas akhirnya memancing pelaku sehingga mereka janjian bertemu dengan pelaku A yang baru. Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
“Mengetahui yang akan membeli itu polisi, pelaku sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu,” katanya, Senin (27/11/2023).
Dari penangkapan tersangka A, polisi memeriksa secara intensif dan mengarah kepada keterlibaan G dan D. keduanya merupakan bandar yang dikenal licin.
“Dua tersangka ini merupakan bandar yang sudah lama menjadi target,” katanya.
Menurutnya, tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat isap.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman