Kominfo
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Kominfo memberikan tanggapan terhadap laporan kebocoran data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka telah mengirim surat kepada KPU untuk mengklarifikasi isu tersebut setelah mengetahuinya melalui media sosial.

“Kami telah melaporkan sejak malam tadi setelah mengetahui informasi tersebut melalui media sosial. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami meminta klarifikasi dan telah mengirimkan surat melalui email kepada KPU. Kami memberikan waktu 3 hari untuk merespons, dan sekarang kami menunggu,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, seperti yang dikutip dari akun YouTube Komisi I DPR, Rabu (29/11/2023).

Semuel juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan data yang tersedia secara publik sejak berita kebocoran tersebut tersebar.

BACA JUGA :  Tega, Mertua di Banyuasin Dibacok Menantu Pakai Sajam

Saat ditanya oleh anggota Komisi I apakah format data tersebut sama dengan yang dimiliki oleh KPU, Semuel membenarkan, meskipun dia tidak dapat memastikan asal data tersebut, yang bisa berasal dari berbagai sumber.

“Data tersebut bisa berasal dari mana saja, mirip dengan data kependudukan, hanya saja formatnya yang berbeda,” ungkapnya.

Semuel juga mengakui bahwa pihaknya tidak dapat memastikan keamanan sistem KPU karena mereka belum dapat melakukan penelusuran mendalam.

“Kami menunggu jawaban, karena penelusuran lebih lanjut merupakan tugas kepolisian dan BSSN,” tambahnya.

Sebelumnya, lembaga riset keamanan siber Cissrec melaporkan bahwa KPU menjadi sasaran serangan siber, dengan lebih dari 200 juta data yang dijual seharga US$74 ribu atau hampir Rp 1,2 miliar. Akun dengan nama Jimbo melaporkan kejadian tersebut melalui darkweb Breachforums dan membagikan 500 ribu contoh data melalui situs tersebut.

BACA JUGA :  Usai Menyantap Nasi Kotak dari Pengajian, 90 Warga Brebes Dirawat Karena Keracunan

Data yang berhasil diperoleh mencakup NIK, No. KK, nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode TPS. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================