BOGOR-TODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama dengan Bupati Bogor membahas enam agenda melalui rapat paripurna.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memimpin rapat secara langsung di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (30/11/2023).
Enam agenda tersebut diantaranya yakni, penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Kemudian, penyampaian permohonan empat persetujuan tukar menukar tanah atau ruislag milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pembahasan berikutnya adalah, penetapan persetujuan antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan.
Dilanjut dengan penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan SMPN 03 Gunungputri di Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor oleh PT. Kurnia Subur Permai.