Guru Ponpes di Lampung Tengah Cabuli 3 Santri

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah ditangkaap polisi lantaran tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih di bawah umur. Perbuatan asusila sesama jenis itu dilakukan warga asal Bekasi, Jawa Barat itu di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Perbuatan bejat pria berinisial AN (21) terungkap pada Minggu (3/12/2023). Pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban AZ tiga kali sejak bulan Oktober 2023. Hal itu dikatakan Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini.(NET*)

BACA JUGA :  Mau Awet Muda? Lakukan 5 Rutinitas Pagi Ini agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================