Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pengrusakan Pipa PDAM di Jembatan Ledeng, Dihukum 5 Tahun Penjara

Kemudian, kata Bismo, kejadian tersebut berawal ketika keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa tanah yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut terletak di sepanjang garis Sungai Cisadane, yang berada di dekat rumah keluarga Ratna. Semula pada (29/9/2023), keluarga Ibu Ratna melapor ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan lahan oleh Tirta Pakuan, disertai surat keterangan kepemilikan tanah letter C.

“Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, Direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS). BPN menyatakan obyek tanah itu tidak terdaftar, adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane,” bebernya.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan,” tandas Bismo.***

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================