Pengerjaan Jembatan Otista Masuk Tahap Penguatan Beton Hingga 15 Desember

Proses pembangunan ulang Jembatan Otista di Jalan Otto Iskandar, Kota Bogor. (Foto: Dok. Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Proses pengerjaan Jembatan Otista di Jalan Otto Iskandar, Kota Bogor masih harus menempuh semua prosedur yang harus dilalui dalam memastikan jembatan laik digunakan sesuai aturan.

“Nah karena itu, kita pastikan ada tahapan untuk memastikan kekuatan dari beton ya,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Bogor, Sabtu (9/12/2023).

Kata dia, untuk memasuki tahapan laik fungsi jalan usia beton minimal harus berusia 21 hari sampai 28 hari untuk bisa dilakukan uji beban.

BACA JUGA :  Doa Melepas Pakaian dalam Islam: Amalan Sederhana dengan Banyak Keutamaan

“Jadi nanti begitu umur beton/usia beton itu cukup, diperkirakan tanggal 15 Desember itu kita rencanakan akan melakukan fase uji beban. Jadi ada aturan itu, harus melalui seperti itu,” katanya.

Setelah semua tahapan uji laik fungsi jalan dilalui, selanjutnya akan ditentukan jalan tersebut sudah bisa digunakan dan dilalui kendaraan.

Sambil menunggu usia beton cukup untuk dilakukan uji laik fungsi jalan, saat ini juga sedang dilakukan perapihan di sayap jembatan dengan dilakukan pemadatan jalan. Setelah Jembatan Otista dibuka, Sistem Satu Arah atau (SSA) kembali diberlakukan.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Stres Sejak Dini, Jangan Abaikan Dampaknya pada Kesehatan Mental

Bima Arya memastikan Sistem Satu Arah tetap akan diberlakukan ketika jembatan Otista dibuka. Nantinya akan dipasang rambu-rambu untuk mendukung penerapan kembali Sistem Satu Arah.

“Kita pastikan Sistem Satu Arah tetap akan diberlakukan. Jadi tidak ada perubahan kembali lagi, jadi dua arah itu tidak ada. Nanti Dishub dan teman-teman Lantas di bawah koordinasi pak Kapolresta, pak kasat lantas akan memastikan penempatan rambu-rambu yang diperlukan,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================