
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga menambahkan, tersangka membunuh korban karena tersangka sakit hati sering menceritakan hal hal buruk kepada teman tersangka.
“Tersangka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Secara Berencana ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara, pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















