Mahasiswa di Jogja Sebar Foto-Video Asusila Sang Pacar, Diduga Sakit Hati Putus Cinta

Kepada polisi, tersangka MRS mengaku baru 7 bulan berpacaran dengan korban. Dia mengenal korban dari media sosial.

“Ya, baru 7 bulan pacaran. Lewast medsos,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MRS dijeat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar rupiah.(NET*)

BACA JUGA :  Memahami Perbedaan Skizofrenia dan Bipolar: Dua Gangguan Mental yang Sering Disalahartikan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================