
Kepada polisi, tersangka MRS mengaku baru 7 bulan berpacaran dengan korban. Dia mengenal korban dari media sosial.
“Ya, baru 7 bulan pacaran. Lewast medsos,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MRS dijeat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar rupiah.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















