Dari pemeriksaan terhadap tersangka Krisna, diketahui dia beraksi bersama ketiga temannya yang berhasil kabur. Masing-masing berinisial AD (25), RK (18) dan RG (18).
“Identitas dan alamat rumahnya sudah kami ketahui, masih dalam pengejaran anggota. Kami tetapkan DPO,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Krisnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek SP Padang sebagai dasar kami untuk memproses hukum tersangka,” ucapnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================