Pencurian Motor Milik Pemuda di OKI Sumsel Tak Sadar Asyik Main Game di HP

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Krisna, diketahui dia beraksi bersama ketiga temannya yang berhasil kabur. Masing-masing berinisial AD (25), RK (18) dan RG (18).

“Identitas dan alamat rumahnya sudah kami ketahui, masih dalam pengejaran anggota. Kami tetapkan DPO,” katanya.

BACA JUGA :  Luka Akibat Diabetes Sulit Sembuh, Ini Cara Merawatnya agar Tidak Semakin Parah

Atas perbuatannya, tersangka Krisnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek SP Padang sebagai dasar kami untuk memproses hukum tersangka,” ucapnya.(NET*)

BACA JUGA :  Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Agresif dengan Fitur Modern dan Torsi Lebih Besar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================