Pencurian Motor Milik Pemuda di OKI Sumsel Tak Sadar Asyik Main Game di HP

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Krisna, diketahui dia beraksi bersama ketiga temannya yang berhasil kabur. Masing-masing berinisial AD (25), RK (18) dan RG (18).

“Identitas dan alamat rumahnya sudah kami ketahui, masih dalam pengejaran anggota. Kami tetapkan DPO,” katanya.

BACA JUGA :  Purbaya: Tak Ada Lagi "Indonesia Cemas", Ekonomi Dinilai Semakin Mantap Menuju Indonesia Emas

Atas perbuatannya, tersangka Krisnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek SP Padang sebagai dasar kami untuk memproses hukum tersangka,” ucapnya.(NET*)

BACA JUGA :  Penataan Transportasi Kota Bogor, dari Penghapusan Angkot Tua hingga Revitalisasi Terminal Bubulak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================