Pencurian Motor Milik Pemuda di OKI Sumsel Tak Sadar Asyik Main Game di HP

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Krisna, diketahui dia beraksi bersama ketiga temannya yang berhasil kabur. Masing-masing berinisial AD (25), RK (18) dan RG (18).

“Identitas dan alamat rumahnya sudah kami ketahui, masih dalam pengejaran anggota. Kami tetapkan DPO,” katanya.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Atas perbuatannya, tersangka Krisnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek SP Padang sebagai dasar kami untuk memproses hukum tersangka,” ucapnya.(NET*)

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================