Bawa Golok dalam Tas, Siswa SMA di Bandarlampung Ditangkap

Bawa Golok dalam Tas, Siswa SMA di Bandarlampung Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diduga membawa senjata tajam jenis golok, pada Minggu (7/1/2024).

Pelajar tersebut berinisial MA (16) yang diamankan di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Pelajar yang diamankan merupakan warga Segala Mider, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. MA ditangkap saat polisi sedang patroli hunting di wilayah rawan kamtibmas. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Cileungsi

“Ketika kita hentikan dan geledah, kita menemukan senjata tajam jenis golok bergagang besi dalam tas yang dibawa pelaku,” ujar Dennis saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2023) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku membawa sajam tersebut hanya untuk melindungi diri.

BACA JUGA :  Jangan Asal Taruh! Ini Posisi Terbaik Menempatkan Kulkas di Dapur Agar Hemat Energi dan Praktis

“Benar, MA ini masih pelajar SMA,” kata Dennis.

Akibat perbuatannya, Ma dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================