Dituduh Curi Uang, Santri di Blitar Tewas Dikeroyok, 17 Orang Jadi Tersangka

“Pengeroyokan menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu,” katanya.

Penetapan 17 santri sebagai tersangka tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Mereka kata Febby berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Renang Tuban, 2 Siswa TK asal Rembang Tewas

Kendati demikian, secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

BACA JUGA :  Nahas, Pengendara Motor Ayah dan Anak Tewas Terjatuh ke Sungai Bondowoso saat Pulang dari Pengajian

“Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hendik. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================