“Kasus kekerasan ini murni faktor sakit hati terduga pelaku terhadap korban yang sempat hidup bersama selama 6 tahun,” katanya.
Dia menambahkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas menemukan bukti di lokasi berupa botol bekas air aki dan soda api. Kemudian petugas melacak barang bukti dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Tanah Datar. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================