Polisi Tangkap Pria di Aceh Utara yang Sebar Foto Telanjang Mantan Istri ke Medsos Usai Cerai

Polisi Tangkap Pria di Aceh Utara yang Sebar Foto Telanjang Mantan Istri ke Medsos Usai Cerai

BOGOR-TODAY.COMPria di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi usai menyebarkan foto tak senonoh mantan istri ke media sosial, pada Rabu (10/1/2024).

Dari informasi yang dihimpun, motif pelaku sebarkan foto telanjang tersebut lantaran sakit hati usai bercerai dengan korban.

Pelaku yakni berinisial SA. Dia dilaporkan mantan istrinya berinisial CD ke polisi yang malu karena foto-fotonya tersebar di media sosial (medsos). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi.

BACA JUGA :  Kepribadian Seseorang Bisa Terlihat dari Cuaca Favoritnya, Benarkah?

“Pelaku dan korban pernah menjadi suami istri dan sudah bercerai. Karena sakit hati dan ada konflik keluarga sampai dia menyebarkan foto-foto tersebut,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, foto yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video saat dia berhubungan intim dengan korban. Foto itu lalu diunggah di akun medsos mantan istrinya yang telah dikuasai pelaku.

“Pelaku menggunakan foto tak senonoh korban sebagai foto profil di akun TikTok serta mengunggahnya di Facebook milik korban,” katanya.

BACA JUGA :  Pos Koramil Megamendung Resmi Berdiri, Jaro Ade: Jaga Sinergi Demi Bogor Aman

Atas perbuatannya, pelaku SA ditangkap bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================