ASN Kota Bogor yang Terlibat Kasus Aborsi Langsung Didampingi Pemkot, Begini Kronologinya

Foto Ilustrasi ASN Kota Bogor. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mendampingi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W yang terlibat dalam dugaan kasus dugaan aborsi.

W bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor dan diketahui telah menjadi tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

Pelapor W, yang berinisial DM, kemudian angkat bicara. DM menjelaskan bahwa LP yang ia buat adalah benar dan memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat,” ungkap DM, saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

DM menambahkan, bahwa kronologi LP muncul setelah ia dan W menjalin hubungan asmara pada tahun 2022. Saat itu, ia dan W masih berstatus lajang (duda dan janda).

“Saat tahu kondisi W sedang hamil anak saya. Maka, hubungan tetap berjalan seperti biasa. Dan sebelumnya juga, saya sudah nikah siri dengan W, dimana keluarga kedua belah pihak mengetahui serta ada bukti-bukti pernikahaannya juga,” terang DM.

Disaat kondisi nikah siri, sambung dia, ternyata W ini sempat menjalin hubungan dengan lelaki lain diluar dirinya. Namun, saat itu dirinya masih memberikan kesempatan.

BACA JUGA :  Gerindra Pilih 3 Nama Calon Walikota Bogor, Tokoh Muda NU Rekomendasikan Sendi Fardiansyah

“Ketika kandungan masuk usia 4 bulan. Ada cekcok rumah tangga hingga W menuntut untuk berpisah. Saya menyanggupi perpisahan itu sehingga keluar surat talak. Tapi, ada pesan singkat yang bagi saya itu ancaman yakni soal menggugurkan kandungan. Dan saya tetap minta agar kandungan itu dipertahankan meski akan berpisah juga,” tandasnya.

DM menuturkan, tanpa diketahuinya ternyata kandungan di tubuh W sudah tidak ada. Sehingga, dirinya bertanya namun tidak pernah mendapatkan penjelasaan sehingga diputuskan untuk membuat LP.

“Kalau itu keguguran maka harus jelas di rumah sakit mana ditanganinya dan kronologisnya seperti apa. Jadi, disini W tidak bisa menjelaskannya. Ditambah, ada saksi-saksi dan bukti soal kehamilan itu. Yang jadi pertanyaan, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang. Kemudian, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya. Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang,” papar dia.

DM juga berharap, agar sejumlah pihak termasuk media massa bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian atas dasar apa yang menyebabkan W harus wajib lapor serta jadi tersangka.

BACA JUGA :  Siap Dipindahkan, Pedagang Taruh Harapan di Rest Area Gunung Mas

“Setelah ada penetapan tersangka. Sempat W meminta mediasi dengan saya dengan membawa pengacara. Tapi, hal itu menjadi buntu karena W belum juga bisa menjelaskan kenapa kandungan itu hilang tiba-tiba,” tandasnya.

“Jika ada penjelasan detil baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh W, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri,” sambung DM.

Diketahui sebelumnya, W diberhentikan sementara sebagai ASN serta hanya menerima 50 persen gaji.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan karena ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-hak nya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Begitu ya. Tetapi kami bertanggung jawab tetap, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-proses nya,” ungkap Bima, pada Kamis (11/1/2024).

======================================
======================================
======================================