ASN Kota Bogor yang Terlibat Kasus Aborsi Langsung Didampingi Pemkot, Begini Kronologinya

Bima melanjutkan, tentunya dirinya juga sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ada versi yang berbeda yang diakui yang bersangkutan terkait kronologis aborsi itu.

“Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan. Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan,” terang Bima.

“Dan apabila ada fakta-fakta hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, yaitu juga menjadi target dari kami. Kalau apabila benar tidak bersalah. Tapi, kepolisian juga punya data-data sendiri,” tambah Bima.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati menuturkan, bahwa W sudah diberhentikan sementara, karena status sudah menjadi tersangka. Jadi sesuai aturan diberhentikan sementara.

BACA JUGA :  440 Jemaah Haji Asal Kota Bogor Tiba di Tanah Air

“Sudah ada dari pak wali, sudah tandatangan. Kalau nanti ada proses mau banding, mau memulihkan nama baik. Kalau itu sudah ini lagi, bisa dipulihkan lagi statusnya,” tutur Syarifah.

“Dari pak wali meminta untuk didampingi, dari bagian hukum mendampingi. Bisa dipulihkan statusnya, karena pemberhentian masih sementara. Kalau berlangsung lama, mengikuti pemberhentian sementara itu. Tapi kami membantu lah,” jelas Syarifah.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan, bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan,” ungkap Hery.

Hery memaparkan, W tersebut diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Harap Kehadiran IPB Jonggol Innovation Valley Berkontribusi Pada Percepatan Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

“Informasi polisi terkait kasus aborsi,” ujarnya.

Hery menjelaskan, karena diberhentikan sementara, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang,” jelasnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, W harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================