Terlibat Kasus Aborsi, ASN Kota Bogor Diberhentikan Sementara

Aborsi
Foto : Ilustrasi Aborsi

BOGOR-TODAY.COM – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

ASN Kota Bogor yang diberhentikan sementara tersebut berinisial W yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.

Pemberhentian tersebut menyusul penetapan tersangka secara tertulis oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota yang mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor ke Unit PPA Polresta Bogor Kota setiap hari Senin dan Kamis.

ASN Kota Bogor berinisial W sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tertanggal 4 Juni 2022.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Pantai Cucuykan, Gegerkan Warga Gianyar

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Herry Karnadi menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sejak Desember 2023.

“Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023,” kata Hery Karnadi, pada Rabu (10/1/2024).

Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Herry menampik bahwa langkah ini diambil sesuai dengan UndangUndang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” ucapnya.

BACA JUGA :  Siswi SMA Diperkosa Guru di Bengkulu hingga 7 Kali, Modus Dijanjikan Nilai Bagus

Menurutnya, meski diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap mendapatkan 50 persen dari gajinya, namun tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Saat dimintai konfirmasi mengenai kasus yang menimpa ASN Kota Bogor tersebut, Herry mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA.

“Kalau dari informasi polisi kasus aborsi,” kata Hery.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================