Simak Cara dan Syarat Mengganti KTP Rusak Lewat Online

Ilustrasi

BOGOR-TODAY.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, terutama yang telah berusia 17 tahun. Meskipun penting, KTP bisa rusak karena berbagai hal.

Jika Anda memiliki KTP rusak, penting untuk segera menggantinya agar dapat digunakan kembali. Saat ini, mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan secara online.

Lantas apa saja syarat dan cara mengganti KTP yang rusak secara online? Berikut ini adalah informasi lengkapnya.

Syarat Ganti KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam mengganti KTP rusak ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Bawa KTP yang rusak
  • Bawa Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA :  Resep Membuat Spaghetti Tuna Pedas untuk Menu Makan Malam yang Praktis

Sementara, bagi warga asing yang telah memiliki izin tinggal tetap sebagai berikut:

  • Bawa KTP yang rusak
  • Bawa dokumen perjalanan
  • Bawa kartu izin tinggal tetap

Cara Ganti KTP Rusak Lewat Online

Proses penggantian KTP rusak dapat dilakukan secara offline atau online. Berikut tata cara ganti KTP rusak secara online.

  • Kunjungi situs Dukcapil sesuai domisili
  • Lengkapi formulir yang tersedia
  • Tunggu proses pengajuan ganti KTP hingga selesai oleh petugas
  • Apabila sudah selesai, Anda bisa mengambil KTP yang baru di kantor Dukcapil terdekat
BACA JUGA :  Bibir Hitam Gegara 5 Kebiasaan Ini, Simak Sampai Akhir!

Penting untuk diingat bahwa penggantian KTP rusak atau hilang biasanya tidak dikenakan biaya, kecuali untuk dokumen yang perlu difotokopi. Oleh karena itu, segera urus KTP yang rusak atau hilang agar tidak menghambat akses ke berbagai layanan publik dan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

============================================================
============================================================
============================================================