
Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan, korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru merupakan siswi kelas V. Hal itu dikatakan Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar.
“Korbannya sudah 24 orang. Mereka murid kelas V SD di tempat oknum guru mengajar,” ujar Nizar, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).
Saat ini, kata dia kasusnya masih didalami. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan UU tentang pelecehan terhadap anak di bawah umur. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















