Pria Beristri di Palembang Cabuli Gadis 17 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp5.000

“Pada waktu kejadian, anak saya keluar rumah kemudian bertemu dengan A di jalan. Lalu dirayu-rayu oleh A, iming-iming diberi uang Rp5.000 supaya menuruti kemauannya,” ucapnya.

Sementara itu, bibi korban yang tak ingin namanya disebutkan menyampaikan aksi bejat A sudah lebih dari satu kali.

“Tahun kemarin pernah Pak, cuma terburu dilihat warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap,” ujarnya.

BACA JUGA :  ONIC vs Geek Fam Panaskan Final Upper Bracket MPL ID S17, Tiket MSC 2026 Jadi Rebutan

Laporan polisi yang dibuat DT ayah korban telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomorr 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================