
“Pada waktu kejadian, anak saya keluar rumah kemudian bertemu dengan A di jalan. Lalu dirayu-rayu oleh A, iming-iming diberi uang Rp5.000 supaya menuruti kemauannya,” ucapnya.
Sementara itu, bibi korban yang tak ingin namanya disebutkan menyampaikan aksi bejat A sudah lebih dari satu kali.
“Tahun kemarin pernah Pak, cuma terburu dilihat warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap,” ujarnya.
Laporan polisi yang dibuat DT ayah korban telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomorr 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU Perlindungan Anak.
Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















