
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video amatir seorang pelajar dikeroyok sekitar 20 orang dengan berbagai jenis senjata mulai dari pedang, celurit, batu hingga bambu. Mereka kemudian meninggalkan korban begitu saja. Oleh warga, korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















