20 Pemuda di Lampung Selatan Keroyok Pelajar 14 Tahun

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video amatir seorang pelajar dikeroyok sekitar 20 orang dengan berbagai jenis senjata mulai dari pedang, celurit, batu hingga bambu. Mereka kemudian meninggalkan korban begitu saja. Oleh warga, korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit. (NET*)

BACA JUGA :  Etika Sandaran Tangan di Pesawat: Siapa yang Lebih Berhak, Penumpang Tengah atau Samping?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================