
BOGOR-TODAY.COM – Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor, pada Rabu (24/1/2024).
Dalam hal itu, Komisi II mempertanyakan dasar perpanjangan direksi Perumda PPJ, rekomendasi Dewas dan meminta laporan pendapatan pasar selama jabatan direksi di bawah kepemimpinan Muzakkir.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin, mengatakan terungkap juga bahwa dalam perpanjangan juga memungkinkan untuk adanya rotasi atau penyegaran. Namun semuanya tergantung dari keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
” Kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, untuk nantinya jadi bahan pertimbangan KPM apakah direksi itu pantas diperpanjang atau diganti lewat pansel. Atau memang dilakukan lewat rolling perpanjangan,” kata Jatirinda usai rapat.
Jatirin menegaskan, Dewas PPJ tidak punya kapasitas untuk menyarankan, melainkan hanya fokus membuat rekomendasi penilaian. Catatan Komisi II, bahwa dewas tidak boleh berpihak kepada direksi. Rekomendasi harus murni penilaian itu secara fakta di lapangan dan diserahkan kepada KPM.
“Yang kami tangkap dari dewas, katanya sudah sesuai hasil penilaian secara fakta di lapangan. Dewas juga kami kasih masukan bahwa harus memberikan penilaian hal yang menurut komisi II ada lost potensi terkait dengan kasus Plaza Bogor. Itu kan sudah ditutup sekitar 8 bulan dan hilang potensi sekitar Rp5,6 miliar, ini harus disampaikan kepada Wali Kota Bogor selaku KPM,” tegas Jatirin.
Jatirin menjelaskan, di dalam Perda diperbolehkan perpanjangan selama berprestasi. Setelah kami mendapat konfirmasi dari dewas dan dari semua paparannya sangat positif kalau dibandingkan dengan direksi tahun sebelumnya, direksi ini memang lebih berprestasi, tentu kami Komisi II lebih objektif.
“Maka dari itu kami mendorong Dewas PPJ bekerja profesional sesuai fakta di lapangan dan dewas harus betul turun ke lapangan. Tentu agar bisa memberikan nilai positif dan objektif juga tidak memberikan rekomendasi secara subjektif,” jelasnya.
Jatirin juga menyampaikan, Komisi II DPRD Kota Bogor meminta pendapatan setiap pasar di Kota Bogor yang dibawah naungan PPJ, sampaikan berapa pendapatan nya.
“Ya, sampai hari ini belum mendapatkan data itu. Kami mendorong Dewas memberikan masukan ke Direksi Perumda PPJ agar memberikan laporan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewas Perumda PPJ Kota Bogor, Gatut Susanta menyampaikan, untuk jajaran direksi Perumda PPJ berakhir Minggu tanggal 4 Februari 2024, namun tanggal 3 Februari hari Sabtu, berarti kan tanggal 2 Februari 2024 berakhir.
“Nah, SK pelantikannya paling lama tanggal 2 Februari 2024, kalau diperpanjang oleh KPM. Perpanjangan itu kalau bunyinya dalam aturan, kan satu periode bahkan bisa tiga periode di aturannya,” ungkap Gatut kepada wartawan.
Gatut melanjutkan, saat ini masih memungkinkan untuk dibentuk Panitia Seleksi (Pansel), sehingga nanti direksi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Untuk jabatan Plt juga disebutkan Gatut yang berhak menentukan itu Wali Kota Bogor.
“Gak harus dari ASN atau Dewas kan, Plt direksi PPJ itu. Bisa siapa saja tergantung wali kota nanti. Bisa dari dinas, badan pengawas dan bisa siapa saja. Apabila adanya pemilihan, masih memungkinkan. Kan wali kota punya kewenangan,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














