Sakit Hati Karna Dihina, Anak Buah Tebas Leher Bos hingga Nyaris Putus di Jambi

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pemuda berinisial ZA (20) tega menebas leher bos berinisial MH (58) pemilik kebun tempatnya bekerja di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi hingga tewas dan leher nyaris putus.

Dari informasi yang dihimpun, kematian korban pertama kali diketahui anaknya yang curiga sang ayah belum pulang dari kebun. Bahkan ayahnya tidak bisa dihubungi lewat handpone.

Anak korban bersama pamannya lalu menyusul ke kebun dan terkejut melihat ayahnya telah terkapar bersimbah darah. Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo.

Usai mendapat laporan tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang telah diketahui identitasnya merupakan anak buah korban. Hal ini lantaran pelaku hilang usai kejadian dan barang-barangnya sudah tidak ada. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

“Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat saat sembunyi di rumah orang tuanya,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban karena sakit hati dibilang kerjaannya seperti babi membuat jalan.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tebo melakukan rekonstruksi pembunuhan di ruang Aula Wira Astha Brata, Kamis (1/2/2024). Saat adegan rekonstruksi, pelaku menunjukkan cara menghabisi korban. Awalnya pelaku memukul korban menggunakan kayu. Saat korban pingsan, pelaku lalu menebas lehernya.

BACA JUGA :  Kawasan RSMM Bogor Didemo Massa, Proyek Gedung Gene Bank Kemenkes Jadi Sorotan

Adegan tersebut juga disaksikan keluarga korban yang mendatangi Polres Tebo serta jaksa penuntut umum dan pengacara pelaku.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dihina,” katanya.

Seusai rekonstruksi, pelaku langsung kembali dibawa ke dalam tahanan Lapas Kelas IIB Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================