Dani Alves Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Memperkosa

Instagram @danialves

BOGOR-TODAY.COM – Dani Alvez hadir dalam persidangan kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat dirinya. Sidang ini digelar di Pengadilan Tinggi Catalonia, Barcelona pada Senin (5/2/2024) pagi waktu setempat.

Dani Alves datang diantar oleh mobil polisi dari Penjara Brians 2 dekat Barcelona, di mana ia ditahan dalam lebih dari setahun terakhir terkait kasus dugaan pemerkosaan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menginginkan agar Dani Alves ditahan selama sembilan tahun bila terbukti memerkosa seorang wanita di toilet sebuah kelab malam Barcelona, 30 Desember 2022 lalu.

Sementara itu, pengacara wanita yang menuduh Alves memerkosa dirinya ingin agar eks pemain Barcelona tersebut dihukum penjara selama 12 tahun jika terbukti berbuat kriminal.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Siap Tempur di Piala AFF U-19 2026, Garuda Muda Punya Rekor Positif di Laga Perdana

Tak cuma itu, baik jaksa penuntut umum maupun pengacara korban juga menuntut biaya kompensasi senilai 128 ribu euro atau setara dengan kurang lebih 2,5 miliar rupiah.

Dani Alves sendiri memang mengakui bahwa dirinya melakukan hubungan intim dengan seorang wanita di kelab malam. Namun, pria 40 tahun itu membantah telah memerkosan sang wanita tersebut.

Eks bek Timnas Brasil itu menegaskan bahwa hubungan intim dirinya dan sang wanita dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, si wanita bersikeras bahwa Alves memaksanya berhubungan seks.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

Awalnya, Alves dituduh memasukkan tangannya ke bagian intim wanita 23 tahun tersebut. Namun, belakangan sang korban mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh Alves.

Alves sendiri sudah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan. Namun, permintaan Alves tersebut selalu ditolak oleh hakim. Pasalnya, Alves dinilai selalu mengubah cerita versinya seiring dengan bukti baru yang ditemukan.***

Sumber: Bola.net

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================