BOGOR-TODAY.COM – Motor korban kecelakaan di Kabupaten Malang dicuri pria bernama Sa’at (48) warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku, pun terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Bila tersangka Sa’at merupakan satu dari 8 tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang selama kurun waktu satu bulan. Kronologi pencurian terjadi ketika Sa’at menolong korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Malang. Tapi ternyata oleh tersangka justru sepeda motor korban dibawa kabur. Hal itu dinyatakan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
“Dari proses penyidikan kita inisial S, Saat, berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong sepeda motor Kendaraan milik korban dibawa kabur di bawa lari. Ini modus operandi yang tentunya agak unik dan menarik,” ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).
Korban yang kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Malang, ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan fakta bahwa tersangka Sa’at yang membawa kabur sepeda motor korban kecelakaan.
“Ternyata tidak semua wujud empati berdasarkan keikhlasan dan ketulusan, ada tendensi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan memanfaatkan, musibah situasi yang ketiga orang ini terkena dengan musibah itu memanfaatkan,” katanya.
Selain pelaku Sa’at, polisi juga mengamankan 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka terdiri atas 8 orang pelaku yang mengeksekusi sepeda motor dan dua orang merupakan pelaku penadahan baru curian. Dari tersangka itu, enam tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor.