Pembobolan Mesin ATM Minimarket di Bogor Curi Rp100 Juta Lebih, Gunakan Palu Godam dan Las

Para Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Kota Bogor saat diamankan ke Polresta Bogor Kota. (Foto: Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobolan mesin ATM Alfamart di kawasan Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor, pada (1/2/2024).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan, hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam orang pelaku berinisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.

Pelaku berinisial SS, MT dan MM ditahan di Polresta Bogor Kota, sedangkan Pakde, Boncel dan D ditahan di Polres Bogor.

“Hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS, mereka belajar aksi tersebut dari Pakde yang merupakan residivis. Di mana mereka mengajak atau merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa bahkan ada beberapa diantaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama,” jelasnya, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Menurut Bismo, para pelaku diduga terlebih dahulu menggunakan palu besi besar untuk menjebol tembok Alfamart dan kemudian menggunakan las dan peralatan lainnya untuk membobol mesin ATM.

Dari aksinya, para pelaku menggasak DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di ATM senilai lebih dari Rp100 juta.

“Sedangkan untuk hasil kejahatan, masing-masing pelaku mendapat jatah Rp18 juta dan sisanya di bawa oleh pelaku Pakde,” lanjut Bismo.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Sementara itu, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, menambahkan bahwa saat penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas.

“Kami telah memperingatkan mereka sebanyak tiga kali, namun mereka tidak mengindahkannya, sehingga memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki masing-masing pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================