
“Korban ini sudah tidak mau bersama lagi sehingga pelaku ini menyiramkan air keras di muka sampai pipi korban,” ucapnya, Rabu (21/2/2024).
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS
“Kami masih mendalami, apakah ini (siram air keras) sudah direnacakan atau tidak,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















