Kesal Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Makassar Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri

“Korban ini sudah tidak mau bersama lagi sehingga pelaku ini menyiramkan air keras di muka sampai pipi korban,” ucapnya, Rabu (21/2/2024).

Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

“Kami masih mendalami, apakah ini (siram air keras) sudah direnacakan atau tidak,” katanya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================