Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang Libatkan 4 Kendaraan

BOGOR-TODAY.COM – Telah terjadi kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan yang mengakibatkaan minibus ludes terbakar di Jalan Tol Solo-Semarang KM 479, Kabupaten Boyolali, pada Minggu (25/2/2024).

Dalam insiden kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, namun sopir dan tiga penumpang minibus mengalami luka. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Tak hanya itu, minibus juga ludes terbakar. Dua mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kemacetan panjang di ruass jalan tol tersebut.

Dalam video amatir yang direkam warga saat terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Tol Solo-Semarang KM 479.600 tepatnya di Kelurahan Kiringan, Kecamatan Kota, Boyolali, Sabtu (24/2/2024) malam.

BACA JUGA :  Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Bogor Gelar Gebyar Siliwangi

Kemacetan panjang tidak bisa dihindari karena minibus yang terlibat dalam kecelakaan terbakar. Api berkobar membakar seluruh bodi minibus yang berada di tengah jalan tol.

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan berawal saat minibus dengan nopol G 1926 WQ yang dikemudikan Muhammad Hunaingin melaju dari arah barat ke timur atau dari Semarang menuju Solo.

Tiba di lokasi kejadian, minibus tersebut menabrak truk boks ekspedisi nopol B 9061 UEH yang berjalan di depannya.

Namun, tidak berapa lama muncul mobil pikap nopol B9334 TXW dari belakang. Saat pikap mengurangi kecepatan dan menghindar tabrakan ke kiri, tiba-tiba dari arah berlawanan melaju bus dengan kecepatan tinggi hingga terjadi tabrakan.

BACA JUGA :  Sering Kentut, Apakah Tanda Penyakit? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Benturan keras mengakibatkan mobil pikap terpental hingga menabrak minibus lalu terbakar. Warga sekitar, Sriyono mengatakan, usai menabrak pikap, bus langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

“Sopir busnya langsung tancap gas,” ucapnya.

Kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani petugas Satlantas Polres Boyolali. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================