
CCTV adalah penggunaan sistem kamera video yang mengirimkan sinyal ke monitor atau set monitor tertentu sebagai lawan dari sumber siaran publik.
Dimana CCTV menunjukkan live monitoring yang terdiri dari kamera dan monitor yang hanya dapat digunakan untuk pemantauan langsung.
Setelah terpasang kamera CCTV, maka langkah selanjutnya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang vandalisme, seperti Perda rokok, yaitu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sambil menunggu lahirnya Perda tentang vandalisme, boleh dipakai sanksi sosial bagi yang melanggarnya.
Misal yang melanggar melakukan coret-coret, setelah ketahuan di kamera CCTV disuruh menghapus vandalisme tersebut.
Atau bisa juga fotonya dipasang di mesia sosial agar menimbulkan budaya malu para pelaku selanjutnya.
Atau hukuman lain yang bersifat mendidik dan sosial, yang menimbulkan efek jera dan malu untuk mengulanginya lagi.
Ayo kita semua untuk peduli dengan keindahan, kenyamanan dan kebersihan kota yang kita cintai ini. Jayalah Indonesiaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















