DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pemakaman, Ini 3 Fokus Utama Persoalan

“Jadi harus di penlock dulu ini lahan-lahan pemakamannya, agar ada kepastian dari pemerintah lahan mana saja yang akan dijadikan TPU kedepannya,” ujar Endah.

Di lokasi yang sama, Ketua Tim Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Gilang Gugum Gumelar, menyebutkan dalam waktu dekat ini akan digelar rapat kerja lanjutan dengan mengundang pihak dari Dinas PUPR dan BKAD Kota Bogor, guna memastikan ketersediaan lahan untuk pemakaman.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

“Kami kedepan akan mengundang PUPR dan BKAD untuk menentukan lahan mana saja yang akan dijadikan lahan pemakaman. Ini harus di penlock dulu agar Pemkot Bogor juga berkomitmen dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Gilang.

Lebih lanjut, Gilang juga mengungkapkan, didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini akan terdapat pasal mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengelola atau yayasan yang bergerak dibidang pemakaman, jika tidak mengikuti tertib administrasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas

“Jadi untuk pengelola Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti tertib administrasi. Karena didalam Raperda yang baru ini sudah tidak ada lagi retribusi jadi harus tertib adminstrasi,” tutup Gilang.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================