BOGOR-TODAY.COM – Proyek perpanjangan Masjid Agung senilai Rp33,12 miliar telah diperpanjang untuk kedua kalinya setelah perpanjangan sebelumnya selama 50 hari kalender. Maka kontraktor PT Bumi Putri Silampari harus didenda lebih dari Rp1,8 miliar.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa sesuai regulasi memungkinkan untuk perpanjangan kedua. Dalam aturan disebutkan, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
“Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan, pertama pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,” ungkap Lia, Kamis (29/2/2024).
Lia melanjutkan, dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana ketentuan yang tadi disebutkan, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.
“Untuk penyelesaian proyek masjid Agung karena ada perpanjangan itu dari tanggal 20 Februari 2024 lalu, sampai dengan tanggal 3 Maret 2024,” terang Lia.
Lia mengatakan, bahwa menurut peraturan terbaru, tidak ada tenggat waktu untuk perpanjangan. Namun, pihaknya berharap dapat menyelesaikan proses tersebut pada akhir Februari.
“Posisi kemarin 97 persen, tinggal finishing beberapa bagian. Kendala ya mungkin belum selesai, material dan sebagainya sudah ready tapi tinggal akses ke alun-alun Kota Bogor. Untuk dendanya lebih dari Rp1,5 miliar,” jelas Lia.
Lia menegaskan, dengan perpanjangan tentunya ada denda harian sebesar satu permil untuk setiap perpanjangan, dan pihaknya terus mengawasi dengan ketat. Dia kemudian memastikan bahwa perpanjangan kedua adalah perpanjangan terakhir.
“Karena target sebelum ramadan bisa dipergunakan, apalagi bulan ramadan akan dipergunakan. Kemudian permintaan pimpinan, saat Idul Fitri harus bisa dipergunakan shalat Id oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina mengungkapkan, saat ini penyelesaian pembangunan tahap akhir Masjid Agung Kota Bogor sudah mencapai 97 persen dan masih terus mengejar penyelesaian tahap akhir.
“Sejauh ini pembangunan tahap ini harus lancar meskipun di tengah cuaca yang tidak menentu. Namun demikian penetapan denda masih dalam proses selama pembangunan masih berjalan. Jangan (telat) lah bagaimana caranya bisa selesai,” ungkapnya.
Rena menjelaskan, meski pembangunan tahap akhir ini ditargetkan selesai akhir Februari 2024, tetapi ia belum mengetahui kapan Masjid Agung akan diresmikan.
“Yang penting pembangunannya selesai dulu, dan saat ini kan sudah difungsikan sebagai tempat ibadah,” jelasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















