Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor Masuk Tahap Penyelesaian, Pemkot Perketat Pengawasan

Masjid Agung
Lokasi Masjid Agung Kota Bogor. (Foto: Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Proyek perpanjangan Masjid Agung senilai Rp33,12 miliar telah diperpanjang untuk kedua kalinya setelah perpanjangan sebelumnya selama 50 hari kalender. Maka kontraktor PT Bumi Putri Silampari harus didenda lebih dari Rp1,8 miliar.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa sesuai regulasi memungkinkan untuk perpanjangan kedua. Dalam aturan disebutkan, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).

“Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan, pertama pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,” ungkap Lia, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Lia melanjutkan, dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana ketentuan yang tadi disebutkan, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.

“Untuk penyelesaian proyek masjid Agung karena ada perpanjangan itu dari tanggal 20 Februari 2024 lalu, sampai dengan tanggal 3 Maret 2024,” terang Lia.

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

Lia mengatakan, bahwa menurut peraturan terbaru, tidak ada tenggat waktu untuk perpanjangan. Namun, pihaknya berharap dapat menyelesaikan proses tersebut pada akhir Februari.

“Posisi kemarin 97 persen, tinggal finishing beberapa bagian. Kendala ya mungkin belum selesai, material dan sebagainya sudah ready tapi tinggal akses ke alun-alun Kota Bogor. Untuk dendanya lebih dari Rp1,5 miliar,” jelas Lia.

============================================================
============================================================
============================================================