
Lia menegaskan, dengan perpanjangan tentunya ada denda harian sebesar satu permil untuk setiap perpanjangan, dan pihaknya terus mengawasi dengan ketat. Dia kemudian memastikan bahwa perpanjangan kedua adalah perpanjangan terakhir.
“Karena target sebelum ramadan bisa dipergunakan, apalagi bulan ramadan akan dipergunakan. Kemudian permintaan pimpinan, saat Idul Fitri harus bisa dipergunakan shalat Id oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina mengungkapkan, saat ini penyelesaian pembangunan tahap akhir Masjid Agung Kota Bogor sudah mencapai 97 persen dan masih terus mengejar penyelesaian tahap akhir.
“Sejauh ini pembangunan tahap ini harus lancar meskipun di tengah cuaca yang tidak menentu. Namun demikian penetapan denda masih dalam proses selama pembangunan masih berjalan. Jangan (telat) lah bagaimana caranya bisa selesai,” ungkapnya.
Rena menjelaskan, meski pembangunan tahap akhir ini ditargetkan selesai akhir Februari 2024, tetapi ia belum mengetahui kapan Masjid Agung akan diresmikan.
“Yang penting pembangunannya selesai dulu, dan saat ini kan sudah difungsikan sebagai tempat ibadah,” jelasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















